PERUMDA

  • Tirta
  • Amertha
  • Jati
  • Kabupaten
  • Jembrana

Sejarah

Pada awalnya masyarakat Kabupaten Jembrana untuk kebutuhan air bersih/minum didapat dari sumur gali/dangkal, air sungai dan air hujan dan Departemen kesehatan melalui sumur bor dan perpipaan. Pada tahun 1979 di mulai pembangunan sarana air bersih untuk perkotaan dengan sistim perpipaan melalui Proyak Air Bersih Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU, dimulai pembangunannya di Kelurahan Gilimanuk dan dilanjutkan di Kota Negara.

Untuk pendistribusian air bersih kepada masyarakat dibentuk Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 074/KPTS/CK/X/1979 tanggal 8 Oktober 1979 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana.

Pengembangan jangkauan pelayanan terus ditingkatkan sampai ketingkat Kecamatan, Pedesaan dan Dusun.

Untuk meningkatkan status pengelolaan air bersih maka dibuat Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 1991 tanggal 31 Agustus 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dan telah dirubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 17 April 2001.

Pada tanggal 12 Septemberi 1992 terjadi serah terima pengelolaan air bersih dari Menteri PU. Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 29/BA/SAMPU/1992 dan 539/3256/Binas Ek. Selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jembrana dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 539/3256/Binas Ek dan 539/2336/Ek/1992.

Dalam pengelolaan sarana dan prasarana air bersih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 270 Tahun 1992 tanggal 29 September 1992 tentang Penugasan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana kepada PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2001 PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana mempunyai tugas Pokok dan fungsi :

  • Tugas Pokok Perusahaan Daerah adalah mengusahakan dan menyelenggarakan pengelolaan air minum, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum yang dikelola secara profesional dengan prinsip ekonomi perusahaan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, perusahaan daerah mempunyai fungsi :
    • Pelayanan umum/jasa
    • Pengelolaan terhadap sumber air bersih, dan mengatur pemanfaatannya.
    • Penyelenggara kemanfaatan umum.
    • Penunjang Pendapatan Daerah.
This website uses cookies to improve your experience. Cookie Policy